#JapanReclassifiesCryptoAsFinancialAsset

Pemungutan Suara Bersejarah Jepang Mengklasifikasikan Ulang Bitcoin dan Kripto sebagai Aset Keuangan

Parlemen Jepang menyetujui undang-undang yang mengklasifikasikan ulang bitcoin dan kripto lainnya sebagai aset keuangan, menandai pergeseran regulasi besar yang membuat aset digital lebih selaras dengan pasar keuangan tradisional.

Parlemen Jepang menyetujui amandemen pada Rabu yang mengklasifikasikan kripto sebagai “aset keuangan”, sebuah perubahan yang menarik bitcoin dan aset digital lainnya keluar dari rezim pembayaran negara itu dan masuk ke kerangka yang mengatur saham, obligasi, dan reksa dana investasi, menurut laporan penyiar publik NHK.

Perubahan ini menghapus status kripto sebelumnya di bawah Undang-Undang tentang Layanan Pembayaran, tempat regulator memperlakukannya sebagai sarana penyelesaian, lalu memasukkannya ke dalam Undang-Undang tentang Instrumen Keuangan dan Perdagangan (FIEA)—undang-undang yang sama yang mengawasi sekuritas tradisional.

Amandemen ini memindahkan bitcoin dan kripto lainnya ke dalam satu standar perlindungan investor. NHK melaporkan perubahan ini berlaku dalam satu tahun, dengan target tahun fiskal 2027.

Kewenangan baru Jepang atas bitcoin dan kelas aset kripto

Kabinet Jepang pertama kali menyetujui langkah ini sebagai rancangan amandemen pada April 2026, tetapi langkah tersebut hanya mengantarkan RUU itu ke Parlemen Diet untuk dibahas. Pemungutan suara Rabu ini menandai pengesahan final menjadi undang-undang, bersamaan dengan persetujuan resmi atas rencana terpisah untuk memangkas tarif pajak tertinggi atas keuntungan dari kripto dari 55% menjadi tarif tetap 20% mulai 2028.

Langkah ini mengubah cara Jepang mengawasi kelas aset tersebut. Sebagai instrumen keuangan, aset kripto kini tunduk pada aturan larangan perdagangan orang dalam yang melarang penerbit, operator bursa, dan pihak lain yang memiliki akses ke informasi non-publik untuk melakukan transaksi mendahului peristiwa seperti pencatatan token, penghapusan pencatatan, atau insiden teknis besar.

Bursa menghadapi kewajiban pengungkapan baru. Platform harus memublikasikan data tentang setiap penerbit token, desain blockchain, dan profil volatilitasnya—standar yang meniru tuntutan pelaporan yang dikenakan pada perusahaan sekuritas. Regulator juga memperoleh kewenangan pengawasan pasar yang lebih luas terhadap sektor tersebut, menurut laporan setempat.

Denda meningkat berdasarkan undang-undang baru. Masa hukuman penjara maksimum bagi operator kripto yang tidak terdaftar naik dari tiga tahun menjadi 10 tahun, sementara denda maksimum naik dari 3 juta yen menjadi 10 juta yen, mendekati US$62.000. Penegakan yang lebih tegas ini menunjukkan upaya untuk memperlakukan pelanggaran terkait kripto dengan tingkat keseriusan yang sama seperti penipuan sekuritas.

Jalan menuju ETF bitcoin dan pemotongan pajak

Klasifikasi ulang membawa dua konsekuensi yang melampaui sekadar kepatuhan. Pertama, hal ini membuka jalan bagi spot bitcoin exchange-traded funds (ETF). Karena FIEA mengatur produk yang dapat dimiliki dana, memindahkan kripto ke bawah naungannya menghilangkan hambatan struktural yang sebelumnya mencegah manajer aset Jepang meluncurkan ETF bitcoin berizin.

Kedua, langkah ini membuka jalan untuk perombakan pajak. Jepang mengenakan pajak atas keuntungan kripto sebagai penghasilan lain-lain dengan tarif yang bisa mencapai 55 persen—salah satu perlakuan paling berat di pasar utama mana pun. Legislator menyetujui rencana untuk menurunkan tarif tertinggi menjadi tarif tetap 20 persen, level yang sejajar dengan pajak atas keuntungan saham. Penurunan ini, yang terkait dengan Kerangka Reformasi Pajak 2026, mulai berlaku pada 2028.

Reformasi ini hadir ketika Jepang mempercepat dorongan Web3 yang lebih luas, dan ketika regulator menilai kebutuhan cadangan bagi bursa yang menyerupai bantalan yang dipegang perusahaan sekuritas. Akun pengguna di bursa Jepang telah bertambah, dan perusahaan kripto domestik menempatkan diri untuk basis investor ritel yang lebih luas.

Bagi industri yang selama ini memandang Jepang sebagai penggerak awal sekaligus berhati-hati, pemungutan suara ini menandai belokan yang menentukan menuju legitimasi.

Negara yang dulu menjadi contoh bagi regulasi kripto kini menyelaraskan aset digital dengan pasar modalnya, sebuah keputusan yang berpotensi memberi tekanan agar yurisdiksi lain ikut melakukan hal serupa.

$SOL