POJK No. 6/2026 — OJK Resmi Atur Finfluencer Crypto
OJK menerbitkan POJK No. 6/2026 pada 24 Juni 2026, yang membuat kerangka regulasi formal bagi financial influencer — mencakup produk investasi, pinjaman, sekuritas, dan aset kripto.
Kewajiban Utama
1. Sertifikasi Kompetensi (Khusus Crypto)
Untuk rekomendasi aset keuangan digital, influencer yang belum diwajibkan punya izin tetap harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Selain itu, aset digital yang direkomendasikan harus masuk daftar yang ditetapkan bursa dan dilakukan melalui pelaku usaha berizin OJK.
2. Izin Khusus untuk Pasar Modal
Contohnya, finfluencer yang merekomendasikan produk pasar modal wajib mengantongi izin penasihat investasi.
3. Disclosure Wajib
Promosi berbayar dan kepentingan ekonomi harus diungkap saat memasarkan produk keuangan.
4. Tanggung Jawab PUJK
PUJK yang menjalin kemitraan dengan finfluencer memegang kewajiban dan tanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disebarkan oleh influencer mitra mereka.
Sanksi
OJK bisa berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir atau menangguhkan akun yang tidak patuh. Selain itu ada perintah tertulis dan mekanisme take down konten.
Yang Dikecualikan
Aturan ini tidak berlaku bagi wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik maupun tenaga pendidik yang menyampaikan informasi keuangan dalam konteks akademik.
#OilFuturesFallAbout4%
#MicronSharesRise10%AfterHours
#OrnnRaises$33MSeedLedByA16zCrypto
$TKO #Tokocrypto
OJK menerbitkan POJK No. 6/2026 pada 24 Juni 2026, yang membuat kerangka regulasi formal bagi financial influencer — mencakup produk investasi, pinjaman, sekuritas, dan aset kripto.
Kewajiban Utama
1. Sertifikasi Kompetensi (Khusus Crypto)
Untuk rekomendasi aset keuangan digital, influencer yang belum diwajibkan punya izin tetap harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Selain itu, aset digital yang direkomendasikan harus masuk daftar yang ditetapkan bursa dan dilakukan melalui pelaku usaha berizin OJK.
2. Izin Khusus untuk Pasar Modal
Contohnya, finfluencer yang merekomendasikan produk pasar modal wajib mengantongi izin penasihat investasi.
3. Disclosure Wajib
Promosi berbayar dan kepentingan ekonomi harus diungkap saat memasarkan produk keuangan.
4. Tanggung Jawab PUJK
PUJK yang menjalin kemitraan dengan finfluencer memegang kewajiban dan tanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disebarkan oleh influencer mitra mereka.
Sanksi
OJK bisa berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir atau menangguhkan akun yang tidak patuh. Selain itu ada perintah tertulis dan mekanisme take down konten.
Yang Dikecualikan
Aturan ini tidak berlaku bagi wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik maupun tenaga pendidik yang menyampaikan informasi keuangan dalam konteks akademik.
#OilFuturesFallAbout4%
#MicronSharesRise10%AfterHours
#OrnnRaises$33MSeedLedByA16zCrypto
$TKO #Tokocrypto