Komite Legislatif dan Yudikatif Korea Selatan telah menyetujui sebuah rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memperluas regulasi valuta asing kepada penyedia layanan aset virtual, termasuk bursa cryptocurrency. Menurut NS3.AI, amandemen terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing ini kini menunggu pemungutan suara pleno akhir. Sesi pleno paling awal bisa terjadi besok, 7 Mei, sementara partai penguasa dan oposisi terus berdebat mengenai agenda tersebut.
